Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PA.Ba PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira 1.Nurul Chotimah Binti
2.Nono Riyanto Bin Suripno
minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PA.Ba
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurul Chotimah Binti
2Nono Riyanto Bin Suripno
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 32 tertanggal 25 April 2017 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat; 3. Menyatakan sah secara hukum Akad Addendum Nomor ADD/011-1/KC.BNA/11/18 tertanggal 28 November 2018 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat; - 4. Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 32 Tanggal 25 April 2017 yang di buat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara Juncto Akad Addendum Nomor ADD/011-1/KC.BNA/11/18 tertanggal 28 November 2018 yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 142.090.282,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 142.090.282,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;- 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak