Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PA.Ba PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira 1.Sodriyah Binti Sunarto
2.Narto Sudibyo Sudiono Bin Sujangi
minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PA.Ba
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sodriyah Binti Sunarto
2Narto Sudibyo Sudiono Bin Sujangi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 04 tertanggal 14 Juni 2017 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn. Notaris di Banjarnegara; 3.Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 04 tertanggal 14 Juni 2017 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn. Notaris di Banjarnegara, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 66.008.307,- (enam puluh enam juta delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah); 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp. 66.008.307,- (enam puluh enam juta delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan Agama Purbalingga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak