Petitum |
Primer:
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan Basri bin Raharjo sebagai Pewaris, yang meninggal dunia pada tanggal 11 November 2023 di Bogor, karena sakit dalam keadaan Islam;
3.Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Basri bin Raharjo adalah:
1.)Basrudin Bin Raharjo (saudara kandung lakil-laki);
2.)Suparno Bin Raharjo (saudara kandung lakil-laki);
3.)Latifah Binti Raharjo (saudara kandung perempuan);
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |