Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PA.Ba PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira 1.Siti Aminah Binti Wirya Supatmo
2.Kiswan Al Muhamad Kiswanto Bin Kusnarjo
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PA.Ba
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Aminah Binti Wirya Supatmo
2Kiswan Al Muhamad Kiswanto Bin Kusnarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 06 tertanggal 06 Juni 2018 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat; 3.Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 06 Tanggal 06 Juni 2018 yang di buat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 91.264.402,- (sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus dua rupiah); 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 91.264.402,- (sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus dua rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara berkenan mengabulkannya.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak